Tentang Kami
- Beranda
- Tentang Kami


Jaringan PUI
Lembaga Amil Zakat Infak dan Shodaqoh Persatuan Ummat Islam
LAZIS PUI merupakan lembaga otonom perhimpunan Persatuan Ummat Islam (PUI). Jaringan PUI sudah tersebar di 15 provinsi dan beberapa perwakilan di luar negeri, sehingga program yang digulirkan dapat menjangkau seluruh jaringan PUI.
Kami menyadari betul bahwa semua orang memiliki jiwa sosial dan kepedulian terhadap sesama. Untuk itu kami hadir dalam rangka memfasilitasi dengan sebuah wadah yang mampu merealisasikan kepedulian umat. Dana yang dititipkan kami pastikan benar-benar tersalurkan dengan baik kepada yang berhak menerimanya.
Prinsip Pengelolaan Dana Umat
Sesuai Syariat
Zakat disalurkan kepada delapan golongan yang berhak sebagaimana QS. At-Taubah ayat 60.
Amanah
Setiap titipan dipastikan sampai kepada penerima yang berhak di seluruh jaringan PUI.
Transparan
Laporan keuangan bulanan dan tahunan dibuka untuk publik sebagai bentuk akuntabilitas.
Delapan Golongan Penerima Zakat (Asnaf)
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Fakir
Tidak memiliki harta dan penghasilan untuk kebutuhan pokok.
Miskin
Memiliki penghasilan, namun tidak mencukupi kebutuhan dasar.
Amil
Pihak yang bertugas mengumpulkan dan menyalurkan zakat.
Muallaf
Orang yang baru memeluk Islam dan perlu dikuatkan imannya.
Riqab
Memerdekakan budak/orang yang terbelenggu perbudakan.
Gharimin
Orang yang berutang untuk kebutuhan yang dibenarkan syariat.
Fisabilillah
Perjuangan di jalan Allah, termasuk dakwah dan pendidikan.
Ibnu Sabil
Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.